DILEMA ONANI
Sob! Kalian pasti sudah nggak asing lagi
kan dengan hal yang satu ini. Yakin
nggak tau?
Atau cuma pura-pura nggak tau tuh. Haha. Jadi sob, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Onani adalah : “pengeluaran mani (sperma)
tanpa melakukan sanggama” atau ”masturbasi” jika pelakunya perempuan. Nah, berikut akan dibahas lebih lanjut.
Onani adalah penyakit yang merusak
moral anak muda zaman sekarang. Menurut penelitian, 95% pria telah melakukan onani.
Parahnya lagi sob,
survei terhadap SMA di Yogyakarta menunjukkan bahwa 83% siswa pernah melakukan
onani. Lalu bagaimana dengan Mu’allimin sendiri? Meskipun sekolah kita ini berbasis
Islam, tidak menjadi alasan bahwasannya santri Mu’allimin tidak pernah
melakukan onani.
Lalu, bagaimana Islam menyikapinya? Dalam
pandangan Muhammadiyah sendiri, onani sifatnya HARAM. Tapi ada
ketentuan dimana kita boleh, bahkan wajib melakukannya. Yaitu ketika dihadapkan pada madharat yang
lebih besar,
seperti berzina.
Pada suatu riwayat mengatakan bahwa,
beberapa sahabat melakukan onani ketika di medan perang. Mereka melakukan onani
hanya ketika nafsunya sudah memuncak dan tidak dapat berhubungan dengan
istrinya di rumah. Mereka membayangkan yang halal, kalau kalian sob? Hayo, memangnya sudah punya yang halal?
Dan apa bahaya onani dalam segi
kesehatan? Kelebihan produksi neurotransmitter dan hormon seks
mengakibatkan cepat lelah, testis sakit, rambut rontok, nyeri
pinggul dan kekurangan produksi DHT &
testosteron. Nah loh.
Menurut survei yang di
lakukan pada santri Mu’allimin, pendapat mereka terpecah menjadi 2. Pertama,
bermanfaat. Ketika mereka sering melakukan onani, adrenalin mereka meningkat
sehingga mereka semangat untuk belajar. Kedua, berbahaya. Mereka merasa cepat
lelah ketika berolahraga dan daya ingat mereka menurun karena selalu
berfantasi.
Setelah fakta yang telah dijabarkan
diatas, kita telah mengetahui bahaya onani dan hukumya menurut Islam. Bagi yang
sudah kecanduan, segera dihentikan perlahan-lahan sebelum terlambat. Dan bagi
yang belum pernah, jangan pernah melakukannya. Karena nikmat itu candu sob.
Sekali
memulai, tidak ada jaminan untuk bisa segera berhenti.
FYI. Kan menurut kaidah fiqih, hal
yang lebih banyak madharatnya daripada
manfaatnya hukumya HARAM. Bahaya yang
ditimbulkan sudah jelas bagi kita kan? Lalu bagaimana kita mempetanggung
jawabkannya di hadapan
Allah dan istri kita kelak? So, think again ok? -Ahamdqalby.
0 komentar:
Posting Komentar