Rabu, 11 November 2015

ONANI : SEBUAH RENUNGAN

00.49

Share it Please
DILEMA ONANI


            Sob! Kalian pasti sudah nggak asing lagi kan dengan hal yang satu ini.  Yakin nggak tau? Atau cuma pura-pura nggak tau tuh. Haha. Jadi sob, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Onani adalah : “pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama” atau ”masturbasi” jika pelakunya perempuan. Nah, berikut akan dibahas lebih lanjut.
Onani adalah penyakit yang merusak moral anak muda zaman sekarang. Menurut penelitian, 95% pria telah melakukan onani. Parahnya lagi sob, survei terhadap SMA di Yogyakarta menunjukkan bahwa 83% siswa pernah melakukan onani. Lalu bagaimana dengan Mu’allimin sendiri? Meskipun sekolah kita ini berbasis Islam, tidak menjadi alasan bahwasannya santri Mu’allimin tidak pernah melakukan onani.
Lalu, bagaimana Islam menyikapinya? Dalam pandangan Muhammadiyah sendiri, onani sifatnya HARAM. Tapi ada ketentuan dimana kita boleh, bahkan wajib melakukannya. Yaitu ketika dihadapkan pada madharat yang lebih besar, seperti berzina.
Pada suatu riwayat mengatakan bahwa, beberapa sahabat melakukan onani ketika di medan perang. Mereka melakukan onani hanya ketika nafsunya sudah memuncak dan tidak dapat berhubungan dengan istrinya di rumah. Mereka membayangkan yang halal, kalau kalian sob? Hayo, memangnya sudah punya yang halal?
Dan apa bahaya onani dalam segi kesehatan?  Kelebihan produksi neurotransmitter dan hormon seks mengakibatkan cepat lelah, testis sakit, rambut rontok, nyeri pinggul dan kekurangan produksi DHT & testosteron. Nah loh.
Menurut survei yang di lakukan pada santri Mu’allimin, pendapat mereka terpecah menjadi 2. Pertama, bermanfaat. Ketika mereka sering melakukan onani, adrenalin mereka meningkat sehingga mereka semangat untuk belajar. Kedua, berbahaya. Mereka merasa cepat lelah ketika berolahraga dan daya ingat mereka menurun karena selalu berfantasi.
Setelah fakta yang telah dijabarkan diatas, kita telah mengetahui bahaya onani dan hukumya menurut Islam. Bagi yang sudah kecanduan, segera dihentikan perlahan-lahan sebelum terlambat. Dan bagi yang belum pernah, jangan pernah melakukannya. Karena nikmat itu candu sob. Sekali memulai, tidak ada jaminan untuk bisa segera berhenti.

FYI. Kan menurut kaidah fiqih, hal yang lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya hukumya HARAM. Bahaya yang ditimbulkan sudah jelas bagi kita kan? Lalu bagaimana kita mempetanggung jawabkannya di hadapan Allah dan istri kita kelak? So, think again ok? -Ahamdqalby.

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya